Kamis, 25 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi/Net
FSPKEP.OR.ID -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan virtual conference, dalam virtual conference tersebut KSPI menyatakan sikapnya secara keras tetap menolak keberadaan UU Cipta Kerja dan 4 aturan turunan klaster ketenagakerjaan yang juga sudah digulirkan, Kamis (25/2)
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan aturan turunan undang-undang UU Cipta Kerja itu tetap digodok oleh pemerintah. Padahal aturan UU Cipta Kerja tersebut tengah digugat para buruh ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang di soroti oleh Said Iqbal, salah satu aturan turunan di UU Cipta Kerja bakal membuat buruh kasar di tanah air mesti rebutan kerja dengan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing.
Ia khawatir, hilangnya syarat mesti mengantongi izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan, akan membuat industri di Indonesia dibanjiri pekerja kasar dari luar, khususnya dari China.
"Yang kita persoalkan buruh kasar kan, di daerah-daerah banyak TKA buruh kasar. Itu saja ada surat izin Menaker masih terjadi penyimpangan, banyak TKA China jadi buruh kasar," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (25/2).
Menurutnya, kondisi ini bakal semakin membuat pekerja lokal kehilangan lapangan kerja. Alih-alih berharap lapangan kerja terbuka, yang terjadi justru malah sebaliknya.
Selain itu menurutnya, keberadaan beleid tersebut secara tidak langsung hanya akan membuat keberadaan buruh-buruh asing, ini menjadi lebih legal lagi secara hukum.
"Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar masuk, mengancam lapangan kerja Indonesia. KSPI memperkirakan akan terjadi TKA buruh kasar China menjadi legal masuk Indonesia," pungkasnya.
"Kami menolak PP 34 Tahun 2021 tentang TKA, sebagaimana kami menolak UU Cipta Kerja," tegas Said Iqbal.